Jurnalmandiri.id | Kuantan Singingi – Keresahan mendalam kini disuarakan oleh warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, menyusul masih beroperasinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga dikelola oleh sosok yang dikenal sebagai Big Boss Agus.
Pantauan langsung di lokasi pada Sabtu, 11 Juli 2026, mencatat penggunaan alat berat bermerek ZOOMLION serta sejumlah unit rakit dompeng yang digerakkan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Berlangsung Lama dan Sering Lolos Pengawasan
Menurut keterangan warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, praktik ini sebenarnya telah berjalan cukup lama.
Namun setiap kali akan dilakukan penertiban, informasi cepat didapatkan oleh pelaku sehingga mereka selalu berhasil menghindar dari penindakan pihak berwenang. Kondisi ini tentu membuat warga merasa cemas dan kecewa karena aktivitas yang jelas merugikan tetap berlanjut tanpa ada kepastian hukum.
Kerusakan Ekosistem dan Seruan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, warga sangat menyayangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mengingat ekosistem yang dirusak sangat sulit untuk dipulihkan kembali.
Oleh karena itu, dukungan penuh diharapkan dari jajaran Polres Kuantan Singingi hingga Kapolda Riau untuk turun langsung ke lokasi dan menindak tegas pelanggaran ini. Tokoh masyarakat setempat juga menegaskan agar penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, melainkan Big Boss Agus selaku pengelola utama juga harus diproses secara hukum demi menjaga keadilan dan kelestarian alam. (Her)












