Pemurnian Emas Ilegal Berlangsung, Hukum Belum Ditegakkan Tegas

Kegiatan yang diduga dikendalikan oleh pihak berinisial IQ tersebut ternyata telah berlangsung sejak waktu yang cukup lama, namun hingga saat ini belum pernah disentuh oleh tindakan penegakan hukum apa pun, padahal lokasi keberadaannya diketahui oleh masyarakat luas.

Meskipun Pemerintah Daerah Kuantan Singingi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penertiban, masyarakat menilai sasaran penindakan belum menyentuh akar masalah, sebab keberlangsungan pertambangan ilegal sangat bergantung pada keberadaan tempat pengolahan dan penampungan hasilnya.

Jurnalmandiri.id | Kuantan Hilir Seberang – Kegiatan pemurnian emas yang diduga tanpa memiliki izin resmi kini masih terlihat jelas beroperasi di wilayah Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan yang diduga dikendalikan oleh pihak berinisial IQ tersebut ternyata telah berlangsung sejak waktu yang cukup lama, namun hingga saat ini belum pernah disentuh oleh tindakan penegakan hukum apa pun, padahal lokasi keberadaannya diketahui oleh masyarakat luas.

Menurut keterangan warga yang enggan identitasnya dibuka, kelalaian ini terjadi karena informasi yang disampaikan sering kali diketahui lebih dulu oleh pihak terkait, sehingga tempat penampungan maupun lokasi pengolahan segera dikosongkan sebelum aparat tiba.

Di desa tersebut tercatat terdapat sekitar delapan titik lokasi pemurnian yang beroperasi, di mana setiap harinya emas hasil tambang disetorkan dari berbagai lokasi, dan lokasi yang dikelola oleh pihak berinisial IQ diketahui menerima jumlah kiriman yang jauh lebih banyak dibandingkan tempat lainnya.

Selanjutnya, diketahui pula bahwa pihak yang berperan sebagai pengumpul sekaligus pemurnian ternyata juga bertindak sebagai penyandang dana utama bagi pengoperasian rakit pengambilan bahan tambang di lokasi lain.

Hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut kemudian diserahkan kepadanya, dan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan potongan tertentu sebagai pengembalian modal yang telah diberikan sebelumnya.

Meskipun Pemerintah Daerah Kuantan Singingi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penertiban, masyarakat menilai sasaran penindakan belum menyentuh akar masalah, sebab keberlangsungan pertambangan ilegal sangat bergantung pada keberadaan tempat pengolahan dan penampungan hasilnya.

Oleh sebab itu, kehadiran aparat penegak hukum beserta tim penertiban sangat diharapkan guna menelusuri alur kegiatan mulai dari pengambilan bahan hingga proses pemurnian yang dilakukan. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun telah tampak sangat jelas, di mana hamparan tanah gersang dan rusak kini terlihat tersebar luas mulai dari pinggiran sungai hingga ke daratan lebih dalam. (Herisandika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *