Masyarakat menuntut agar setiap pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku dan diminta bertanggung jawab atas dampak buruk yang telah ditimbulkan bagi alam dan warga sekitar.
Jurnal Mandiri.id | Kuantan Mudik – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin kini marak ditemukan berdekatan dengan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) yang berada di wilayah Desa Pantai maupun Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Keberadaan kegiatan yang melanggar aturan ini telah terpantau secara jelas oleh awak media saat melakukan peninjauan lokasi pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Puluhan Rakit Beroperasi Berdekatan Kawasan Perusahaan
Dilihat dari jarak pandang, puluhan rakit tambang telah dipasang dan digunakan di dua lokasi tersebut, di mana titik operasinya diketahui berada sangat dekat dengan batas wilayah yang dikelola oleh perusahaan kelapa sawit setempat.
Di kawasan Desa Lubuk Ramo, disebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh kelompok yang diwakili oleh inisial nama Cs, In, Idn, dan Rl. Hal ini dikemukakan oleh warga setempat yang enggan identitasnya disebutkan secara terbuka karena alasan keamanan.
Sementara itu, jika perhatian diarahkan ke wilayah Desa Pantai, tepatnya di sekitar lokasi Pabrik Kelapa Sawit, operasi tambang diketahui dipimpin oleh pihak berinisial RO.
Pihak tersebut telah menyiapkan segala sarana mulai dari alat berat untuk mengeruk tanah hingga bahan penunjang lainnya, sekaligus memiliki sejumlah rakit pengolahan. Dijelaskan pula bahwa tujuh rakit yang berjejer rapat di lokasi itu dikelola oleh sekelompok orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan satu sama lain.
Belum Ada Tindakan Tegas Meski Kerusakan Nyata
Selama berjalannya waktu, kedua lokasi tersebut ternyata belum pernah disentuh oleh penegakan hukum apa pun, sehingga para pelaku seolah merasa aman dan bebas memperluas jangkauan kerjanya.
Akibatnya, perubahan bentuk tanah di pinggir sungai maupun di daratan telah terjadi secara masif dan diperkirakan kondisinya tidak akan dapat dikembalikan seperti semula.
Selain kerusakan fisik yang tampak jelas, ekosistem lingkungan di sekitarnya juga terancam serius karena kualitas air sungai dan struktur tanah telah mengalami gangguan berat.
Oleh sebab itu, harapan besar kini ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum, Satuan Tugas Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin, hingga Kepolisian Daerah Riau agar segera turun meninjau lokasi.
Masyarakat menuntut agar setiap pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku dan diminta bertanggung jawab atas dampak buruk yang telah ditimbulkan bagi alam dan warga sekitar. (Red)












