APH Diminta Periksa Toko Damai dan Gudang, Diduga Menimbun Miras Serta Rokok Ilegal

Toko Damai Sei. Jering Jalan Lintas Teluk Kuantan -Pekanbaru.

JURNALMANDIRI.ID | Kuantan Singingi – Praktik perdagangan barang kena cukai tanpa izin resmi kian merajalela di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). media menemukan dugaan penyimpanan dan penyaluran rokok ilegal serta minuman beralkohol secara tersembunyi yang beroperasi secara aktif, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan pantauan dan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pusat penyimpanan utama berlokasi di kawasan belakang kantor KPU Kuansing.

📌Baca Juga :

đź”— Viral,! Isu Pemalsuan Data CKG di Puskesmas Peranap, Diminta Kajari Turun Tangan

Gudang dua lantai tersebut diduga dikelola oleh identitas yang beroperasi dengan nama Toko Damai atau CV Bumi Gemilang Karya di bawah penanggung jawab bernama Pak Nang.

Lantai dasar gudang digunakan untuk menampung berbagai jenis minuman beralkohol seperti Soju, berbagai jenis bir, dan merek minuman keras ternama lainnya.

📌Baca Juga :

đź”— Lulusan Terbaik IPDN Buktikan Prestasi, 1.204 Lulusan Dilantik Presiden Prabowo

Sementara lantai atas dipenuhi stok rokok tanpa cukai berjenis Coffee Stik warna hitam, putih, ungu serta merek Wezz Bold yang disebut sebagai penyalur utama dengan jangkauan distribusi hingga ke berbagai wilayah di Riau.

Pembongkaran dan pengiriman barang dilakukan secara diam-diam pada malam hari. Selain gudang tersebut, stok rokok juga disimpan di lokasi lain, tepatnya di Toko Sungai Jering yang berada di jalur Teluk Kuantan–Pekanbaru.

📌Baca Juga :

đź”— Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Masyarakat Yang Tak Berizin Menjadi Legal

Barang-barang ilegal ini diduga disalurkan secara luas untuk mengisi persediaan warung remang-remang dan tempat hiburan malam di sepanjang wilayah Kuansing.

Praktik ini jelas merugikan pendapatan negara karena tidak membayar kewajiban cukai serta membahayakan masyarakat karena peredarannya tidak melalui pengawasan resmi.

📌Baca Juga :

đź”— Panglima TNI Pimpin Pantukhir Seleksi Taruna Akademi TNI Tahun 2026

Menanggapi informasi ini, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kuansing, Erdiansyah, S.Sos., M.Si., menyatakan akan segera menindaklanjuti.

“Kami akan segera menurunkan staf untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.

📌Baca Juga :

đź”— Enam Meja Judi Sitaan Ditemukan di Kediaman Ketua RT

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2018, setiap pengusaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Izin ini bukan hanya syarat administrasi, melainkan sarana untuk menjamin pembatasan konsumsi serta menjamin hak negara atas pungutan cukai.

Perdagangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum tegas.

Diduga Gudang Penimbunan Miras dan Rokok Ilegal oleh pihak Toko Damai

Ditempat terpisah warga juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) merespon cepat informasi, agar tidak sempat di amankan oleh yang bersangkutan dan sebenarnya warga sudah lama mengetahui hal tersebut namun memilih untuk berdiam.

Dan jika terbukti menyalahi aturan dipinta juga APH untuk bertindak tegas guna yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata Hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *