Arogansi Penampung Emas Ilegal Dipertanyakan di Kuantan Singingi, Big Boss Jepri

Lokasi dugaan pemurnian emas Big Boss Jepri B

Singingi, JurnalMandiri.id Kegiatan penadahan hasil pertambangan emas tanpa izin diketahui masih marak dilakukan di wilayah Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dikendalikan oleh Big Boss yang dikenal luas sebagai Jepri B, yang sampai saat ini dinilai belum tersentuh oleh tindakan hukum yang tegas.

Sebagai sosok yang disebut sebagai pemimpin utama dalam jaringan tersebut, Jepri telah lama beroperasi dan menjadikan lokasinya sebagai pusat pengumpulan hasil tambang.

Setiap sore, tempat tersebut didatangi oleh banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tidak resmi untuk menyerahkan hasil galian mereka dan dibeli oleh Big Boss Jepri B sehingga aktivitas ini berjalan terus-menerus secara rutin.

Pola operasi yang diterapkan oleh Jepri ternyata memiliki cara khusus agar tetap aman dari pengawasan. Dijelaskan oleh warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Sabru, 06 Juni 2026, bahwa tempat pengolahan emas miliknya telah dipindahkan sebanyak tiga kali, namun lokasinya tetap berada di lingkungan Desa Logas Hilir.

Pemindahan tempat ini dilakukan setiap kali dirasa kondisi mulai tidak aman lagi, yang mana langkah tersebut dianggap sebagai cara jitu untuk mengelabui aparat penegak hukum yang sedang melakukan pengawasan.

Ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi langsung ke lokasi kegiatan, sikap arogan justru diperlihatkan oleh Jepri, seolah dirinya kebal akan hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan kalau ditempat barunya aman -aman saja, terutama untuk menghindar dari awak media dan APH.

Hal serupa juga pernah dirasakan oleh jurnalis lain, Jepri B mengheluskan golok tepat di bagian perutnya, dengan menyombongkan diri bahwasanya Jepri kebal akan senjata tajam.

Perlakuan Jepri B, seolah menakuti dan menghalangi tugas jurnalistik, biasanya golok itu diletakkan di sepeda motornya dengan sarung berwarna hitam, panjang ±40 Cm.

Ketimpangan perlakuan dan sikap angkuh yang ditunjukkan oleh penampung emas tersebut akhirnya menjadi sorotan tajam warga masyarakat.

Kecurigaan pun bermunculan di tengah masyarakat, di mana banyak yang menilai keberanian dan kelanggengan kegiatan ilegal ini tidak terlepas dari dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu yang turut mendukung berlangsungnya praktik tersebut.

Warga meminta Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau untuk turun ke lokasi, dan proses hukum yang bersangkutan sebelum terjadi terjadi korban dan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.

Dugaan sanksi pidana dan denda yang dapat dijatuhkan kepada Jepri B :

1. Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pelanggaran: Melakukan pengolahan, pemurnian, dan penampungan hasil tambang tanpa izin.

– Pasal 158: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Pasal 160: Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi negara atau perekonomian negara, pidana ditambah 1/3 (sepertiga) dari ketentuan di atas.

2. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pelanggaran: Menerima, mengumpulkan, atau mengelola aset yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana (dalam hal ini pidana pertambangan ilegal).

– Pasal 3 dan Pasal 4: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Selain itu, seluruh aset, uang, atau peralatan yang digunakan atau dihasilkan dari kejahatan ini dapat disita dan dirampas untuk negara.

3. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelanggaran: Melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

– Pasal 98: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

– Pasal 108: Jika perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, ancaman pidana bisa naik menjadi paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Kewajiban Tambahan: Diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan atau membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

4. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Pelanggaran: Menggunakan sumber daya air atau mengubah fungsi kawasan tanpa izin.

– Pasal 48: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Lokasi Jepri B : titik orange masuk dari SD 04 Logas Hilir, jalan rabat beton sehabis tu belok kanan melewati dua gang sebelah kiri masuk gang  lurus kedalam, rumah berwarna pink.

5. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Aturan Pers

Pelanggaran: Menghalangi aparat, mengelabui penegak hukum, serta menghalangi tugas jurnalistik.

– Pasal 212 KUHP (Menghalangi Jalannya Hukum): Dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menghalangi, menghambat, atau mengancam wartawan saat menjalankan tugas melanggar hak publik, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

6. Undang – undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang 1951mengatur tentang larangan memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *