Aktivitas PETI Wawan Arogan Halangi Tugas Wartawan

Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sepenuhnya dikendalikan dan dijalankan oleh sosok bernama Wawan ternyata tidak hanya beroperasi secara melawan hukum di wilayah Sentajo Raya

KUANSING/Riau, JurnalMandiri.id – Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sepenuhnya dikendalikan dan dijalankan oleh sosok bernama Wawan ternyata tidak hanya beroperasi secara melawan hukum di wilayah Sentajo Raya, tepatnya di kawasan Pasongik, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, melainkan juga ditandai dengan sikap yang sangat arogan, kasar, dan menolak keras saat hendak dikonfirmasi oleh awak media yang datang untuk meliput fakta di lapangan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Saat tim jurnalis berusaha melakukan konfirmasi resmi terkait kegiatan yang diduga merusak lingkungan tersebut, perkataan yang tidak beretika dan penuh ancaman justru dilontarkan secara langsung oleh Wawan, bahkan ia dengan tegas mengusir wartawan dari lokasi tempat berdirinya rakit dompeng yang digunakan sebagai sarana utama penambangan liar itu.

Lebih jauh lagi, ancaman yang sangat mengganggu keamanan dan keselamatan pun disampaikan secara lantang, di mana Wawan berkata, “Kamu bukan wartawan lagi, jadi tidak ada urusan kamu kemari, pergi kamu dari sini,” dan dilanjutkan dengan peringatan yang mengintimidasi: “Kalau kamu tidak pergi dari sini nanti kau dikeroyok sama orang pekerja,” sehingga suasana di lokasi menjadi sangat tegang, tidak kondusif, dan sangat meresahkan bagi seluruh pihak yang hadir.

Sikap tersebut dinilai sangat tidak wajar dan berlebihan, apalagi mengingat kegiatan yang dikelolanya itu sudah jelas-jelas merupakan usaha ilegal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, di tempat yang terpisah, warga sekitar mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran mendalam atas perilaku yang ditunjukkan oleh Wawan, yang dianggap telah secara sengaja merendahkan profesi kewartawanan serta menghalangi pelaksanaan tugas dan fungsi jurnalis yang dilindungi oleh hukum.

Menurut keterangan warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya, tindakan Wawan itu memberikan kesan seolah-olah dirinya merasa paling berkuasa, merasa kebal dari segala sanksi hukum, dan berhak melarang siapa saja yang berusaha mengetahui atau mengungkap kebenaran mengenai kegiatan yang dijalaninya itu.

Warga juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Wawan harus segera dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, karena selain usahanya yang ilegal, sikap arogansi dan ancaman yang diberikannya kepada wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan terbuka.

“Kalau seperti itu sikap Wawan kepada jurnalis itu perlu dipertanggungjawabkan nya, apa dia sudah merasa hebat atau kebal hukum, jelas pekerjaannya itu ilegal,” tegas warga tersebut.

Kemudian, di balik sikap arogan dan upaya menutup-nutupi informasi itu, dampak nyata yang paling besar dan merugikan justru dirasakan oleh alam dan lingkungan hidup di sekitar lokasi kegiatan.

Wilayah Pasongik dan sekitarnya diketahui telah mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat aktivitas penambangan yang dilakukan secara terus-menerus, tanpa izin, dan tanpa mempedulikan kaidah pelestarian alam.

Perubahan bentuk aliran air, kerusakan struktur tanah, serta hilangnya ekosistem alami di kawasan tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kegiatan yang dikendalikan Wawan itu telah merusak fungsi lingkungan yang seharusnya dijaga demi kepentingan bersama dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara karena hilangnya sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara resmi dan benar, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dari risiko bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi akibat kerusakan ekosistem yang dibiarkan begitu saja tanpa ada perbaikan atau penghentian.

Oleh sebab itu, harapan yang sangat besar kini disampaikan secara tegas melalui media ini kepada Kapolres Kuantan Singingi, agar melalui jajaran Kepala Satuan Reserse Kriminal dan unit Tindak Pidana Tertentu, segera dilakukan langkah penindakan tegas dan nyata guna mensterilkan lokasi kegiatan penambangan tersebut dari segala aktivitas ilegal.

Masyarakat sangat mendambakan agar Wawan dapat segera diproses hukum atas dua pelanggaran besar yang telah dilakukannya, yaitu menjalankan usaha penambangan tanpa izin serta menghalangi tugas jurnalistik, supaya rasa keadilan dapat ditegakkan, lingkungan dapat diselamatkan, dan tidak ada lagi pihak yang berani bertindak seolah-olah berada di atas hukum.

Seluruh warga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, sehingga ketertiban umum dapat terjaga dan kelestarian alam di wilayah Kuantan Singingi tetap terjamin untuk masa depan.

Daftar Aturan dan Hukum yang Dilanggar oleh Wawan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

1. Pasal 4 ayat (2): Melanggar hak pers untuk memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi, karena Wawan secara sengaja melarang, mengusir, dan mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

2. Pasal 5 ayat (1): Melanggar jaminan kebebasan pers dari segala bentuk pembatasan, penghalangan, atau tekanan, baik fisik maupun non-fisik, yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.

3. Pasal 12: Melakukan perbuatan menghalang-halangi, menghambat, atau mengganggu pelaksanaan fungsi, hak, dan kewajiban pers, yang mana perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.

4. Pasal 13: Melakukan tindakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, yang secara tegas dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang ini.

Aturan Terkait Kejahatan dan Kerusakan Lingkungan

1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Melanggar kewajiban memiliki izin usaha pertambangan resmi, melakukan penggalian dan pengolahan bahan galian tanpa dokumen sah, serta melanggar ketentuan larangan penambangan yang tidak sesuai kaidah teknis dan lingkungan.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Melanggar larangan merusak, mengubah bentuk, dan mencemari lingkungan hidup; melakukan kegiatan yang menurunkan fungsi lingkungan dan merusak ekosistem, yang dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan dengan ancaman hukuman berat.

3. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai: Melanggar ketentuan perlindungan kawasan aliran sungai dan daerah aliran air, melakukan kegiatan yang merusak struktur tanah, alur air, dan keseimbangan hidrologis wilayah Pasongik.

wilayah Sentajo Raya, tepatnya di kawasan Pasongik, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

4. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Melanggar rencana tata ruang wilayah, memanfaatkan lahan dan kawasan air untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan resmi wilayah tersebut sebagai kawasan lindung atau kawasan budidaya yang diatur.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 & 385: Melakukan tindakan ancaman dan intimidasi terhadap orang lain, serta merusak fasilitas umum atau lingkungan alam yang merupakan kekayaan bersama negara dan masyarakat. (Heri Sandika)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *