Teluk Kuantan | JurnalMandiri.Id – Tindakan cepat dan tegas telah diambil oleh jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) yang bekerja sama erat dengan Kepolisian Sektor Kuantan Tengah, setelah adanya laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat melalui layanan pengaduan resmi Contact Center 110 Polri, yang menginformasikan berlangsungnya kegiatan penambangan tanpa izin atau yang biasa disingkat dengan sebutan PETI di wilayah Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya sekitar pukul 09.30 WIB pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026.
Langkah operasi ini dijalankan sebagai wujud nyata kehadiran aparat penegak hukum yang senantiasa siaga merespons setiap keluhan warga yang merasa terganggu keamanan dan kenyamanan lingkungannya akibat adanya aktivitas ilegal yang merusak tatanan maupun kelestarian alam setempat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui perwakilannya yakni Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., seluruh rangkaian kegiatan penindakan tersebut merupakan bentuk reaksi cepat dari institusi kepolisian terhadap aduan warga yang merasa sangat terganggu, mengingat aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi tersebut telah menyebabkan air sungai di sekitar lokasi menjadi keruh dan kotor, sehingga menimbulkan kekhawatiran sekaligus keresahan mendalam bagi seluruh penduduk yang bermukim di wilayah tersebut.
“Segera setelah laporan diterima melalui layanan Contact Center 110, personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung dikerahkan dan bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan fakta sekaligus penindakan hukum yang diperlukan,” ujar Kapolsek Kuantan Tengah dalam penjelasannya mengenai alur cepat penanganan kasus ini.
Secara berurutan, kegiatan operasi lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Pamapta III Polres Kuansing yang diwakili oleh BRIPKA Riyon Winata, didampingi oleh Kepala SPK I Polsek Kuantan Tengah, AIPDA RZ Yendro, serta diperkuat oleh gabungan personel piket SPKT dari kedua satuan kerja kepolisian tersebut agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan secara menyeluruh dan efektif di lapangan.
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pelapor dalam aduan awalnya, diketahui bahwa terdapat dua unit peralatan penambangan jenis setingkai yang sedang dioperasikan di wilayah RT 02, Kelurahan Sungai Jering, dan aktivitas itulah yang diduga kuat menjadi penyebab utama mengapa kondisi air sungai berubah menjadi keruh dan tidak lagi layak digunakan oleh warga sekitar.
Lebih jauh dijelaskan oleh Kapolsek, bahwa lokasi tersebut sebenarnya bukanlah wilayah baru yang bermasalah, melainkan merupakan titik yang sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat karena sering dijadikan tempat beroperasi oleh pelaku penambangan ilegal, sehingga perhatian khusus memang selalu diarahkan ke daerah tersebut.
“Ketika personel kami tiba di lokasi penemuan, para pekerja yang seharusnya mengoperasikan alat tersebut sudah tidak lagi berada di tempat. Akan tetapi, petugas tetap menemukan dua buah rakit penambangan jenis setingkai yang diduga baru saja dibongkar atau ditinggalkan secara tergesa-gesa. Sebagai langkah tegas dan tindakan nyata, peralatan serta rakit tersebut kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa digunakan kembali untuk kegiatan ilegal serupa,” jelas AKP Linter Sihaloho merinci hasil pengecekan di lokasi.
Selain melaksanakan tindakan pemusnahan barang bukti yang ditemukan di lokasi, petugas kepolisian juga turut menyampaikan imbauan yang tegas namun penuh kesadaran kepada seluruh warga masyarakat yang hadir maupun yang berdomisili di sekitar wilayah tersebut, agar secara bersama-sama bertekad menolak segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan sangat nyata dan dapat merusak keseimbangan ekosistem serta kelestarian alam yang merupakan aset bersama.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu memberikan informasi yang akurat kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Kepolisian akan senantiasa berkomitmen melakukan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan yang tidak diinginkan,” tegas Kapolsek dalam pesannya kepada warga.
Sebagai informasi tambahan, dalam pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku tindak pidana di lokasi, dan selain pemusnahan terhadap rakit serta peralatan penambangan yang ditemukan, tidak ada barang bukti lain yang disita oleh petugas di tempat kejadian.
(Sumber : Humas Polres Kuansing)
Editor : Redaksi












