Enam Meja Judi Sitaan Ditemukan di Kediaman Ketua RT

Penanganan barang hasil penertiban perjudian di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini menuai sorotan publik setelah enam meja permainan judi ikan yang diduga merupakan barang sitaan Satgas diketahui dititipkan di kediaman Ketua

JurnalMandiri.id |Pelalawan – Penanganan barang hasil penertiban perjudian di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini menuai sorotan publik setelah enam meja permainan judi ikan yang diduga merupakan barang sitaan Satgas diketahui dititipkan di kediaman Ketua RT 07 Dusun 5, Irfan alias Padang, pada Kamis, 22/07/26

Temuan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait kepatuhan prosedur pengamanan barang bukti yang seharusnya dijalankan secara ketat dan transparan.

๐Ÿ“ŒBaca Juga: ๐Ÿ”—Aktivitas Pertambangan Ilegal Terpantau, Kerusakan Lingkungan Semakin Meluas

Berdasarkan pantauan yang dilakukan di lokasi, salah satu meja permainan tersebut terlihat berada tepat di samping rumah Ketua RT, bukan di tempat penyimpanan resmi yang seharusnya ditetapkan oleh pihak berwenang.

Ketika dimintai keterangan, pihak Satgas hanya menyebutkan bahwa meja tersebut merupakan barang sitaan Danki, tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penyimpanan di lokasi yang tidak resmi.

Sejalan dengan hal itu, kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan barang tersebut selama berada di luar tempat penyimpanan baku yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

๐Ÿ“ŒBaca Juga: ๐Ÿ”— Perkuat Struktur, Polri Lakukan Rotasi Pejabat Utama, Kapolda Hingga Daerah

Akibat ketidakjelasan yang menyelimuti proses penyimpanan tersebut, persepsi negatif mulai tumbuh di kalangan masyarakat setempat. Warga menilai bahwa tindakan penindakan yang telah dilakukan dapat kehilangan bobotnya apabila tidak disertai pengelolaan barang bukti yang transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, Satgas diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai status hukum barang sitaan sekaligus mekanisme penyimpanan yang diterapkan.

Di sisi lain, Ketua RT 07 juga dipandang perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait alasan alat yang diduga menjadi sarana perjudian tersebut berada di lingkungan kediamannya, guna mencegah berkembangnya spekulasi yang merugikan citra penegakan hukum.

๐Ÿ“ŒBaca Juga: ๐Ÿ”— Kapolda Riau Ajak Ojol Nobar Piala Dunia 2026 Bersama

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai dasar penyimpanan barang tersebut di lokasi kediaman belum diperoleh.

Sebagai langkah menjaga prinsip jurnalistik berimbang, tim redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Danki, Satgas, Ketua RT terkait, maupun aparat penegak hukum lainnya guna memastikan seluruh informasi dapat disajikan secara berkeadilan. (CRYSNA FAROZI)

๐Ÿ“Œ Keterkaitan Peristiwa

Peristiwa ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengamanan barang bukti agar integritas penegakan hukum tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak tergerus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *