Js B Kendalikan Alat Berat Rusak Sungai Kuning dan Jn S Pengendali Peti

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin marak dilakukan kini ditemukan memanfaatkan alat berat bermerek HITACHI untuk mempermudah proses pengupasan tanah dan mendukung kinerja alat penyedot jenis dompeng

Jurnal mandiri Id | Singingi Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin marak dilakukan kini ditemukan memanfaatkan alat berat bermerek HITACHI untuk mempermudah proses pengupasan tanah dan mendukung kinerja alat penyedot jenis dompeng di wilayah Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Seluruh operasi tersebut dikendalikan langsung oleh sosok berinisial Js B, yang terpantau aktif beroperasi pada Minggu, 07 Juni 2026.

Selanjutnya, informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keberadaan alat berat milik Js B ini sudah menjadi pilihan utama bagi hampir seluruh pelaku tambang liar di sejumlah kawasan kecamatan Singingi.

“Hampir rata‑rata lahan pengupasan material sebelum disedot dompeng dikerjakan menggunakan alat milik Js B di wilayah seputaran Tran Kecamatan Singingi,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media.

Kemudian, selama bertahun‑tahun melakoni kegiatan ilegal tersebut, saat aktivitas alat berat Js B tampaknya berjalan begitu mulus dan aman‑aman saja tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Kondisi ini kuat diduga disebabkan adanya pola “penyetoran” tertentu yang dilakukan agar aktivitas tetap lancar dan terlindungi. Lebih rinci lagi, pola kerja alat berat tersebut ditetapkan dalam sistem 8 jam operasi dengan biaya sewa yang dibayar sebesar 8 juta rupiah setiap kali penggunaan.

Selain itu, terungkap pula bahwa pengelolaan alat berat berbeda dengan kendali atas rakit dompeng yang diawasi oleh koordinator lapangan tersendiri. Sosok berinisial Jn S disebut memegang kendali penuh sebagai korlap yang mengatur pergerakan alat penyedot tersebut.

Di wilayah Kecamatan Singingi saja, diperkirakan ada sekitar 60 unit rakit dompeng yang seluruhnya dikendalikan dan diatur pola kerjanya oleh Jn S.

Sementara itu, dampak nyata dari aktivitas yang dipercepat dengan alat berat dan puluhan dompeng tersebut membuat kerusakan lingkungan yang terjadi sudah meluas dan sangat parah.

Struktur tanah dan lapisan bumi dibuat porak‑poranda demi mengejar butiran emas, air sungai menjadi keruh tak berpenghuni, dan fungsi ekosistem alam telah dirusak secara permanen tanpa ada sedikit pun upaya pemulihan yang dilakukan oleh pelaku.

Aturan Lingkungan dan Izin Usaha Keras Dilanggar

 

Terakhir, praktik yang dijalankan oleh Js B, Jn S, dan jaringannya secara nyata telah menabrak aturan ketat perlindungan alam. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 22, 36, dan 98, mereka sama sekali tidak menyusun dokumen AMDAL, tidak memiliki Izin Lingkungan, serta tanpa izin usaha pertambangan sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Perbuatan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, seiring dugaan praktik yang semakin terorganisir dan terstruktur. (HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *