Sumbar | JurnalMandiri.id – Upaya pengawasan ketat telah dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat bersama unsur instansi terkait melalui kegiatan inspeksi mendadak yang diadakan di sejumlah Stasiun Pengisian di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di berbagai wilayah daerah tersebut, guna memastikan bahwa penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dan mendalam, sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada praktik penyalahgunaan barang bersubsidi tersebut berhasil ditemukan, di mana pelanggaran diduga dilakukan melalui penggunaan kendaraan tangki yang telah mengalami perubahan bentuk serta penerapan pelat nomor kendaraan ganda untuk mengelabui petugas.
Kegiatan pengawasan menyeluruh ini dipimpin secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, yang menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjaga agar distribusi BBM yang disubsidi oleh negara dapat berjalan tepat sasaran, serta tidak dimanfaatkan atau diperdagangkan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara maupun kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, rangkaian operasi pengawasan tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai hari Kamis hingga hari Sabtu pada tanggal 20 sampai dengan 23 Mei 2026, dengan pengecekan yang difokuskan pada sejumlah lokasi SPBU yang sebelumnya telah teridentifikasi sebagai titik rawan di mana sering terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut.
Selama pelaksanaan pemeriksaan di lokasi, petugas yang bertugas menemukan beberapa unit kendaraan jenis truk yang bagian penampungan bahan bakarnya telah dimodifikasi sedemikian rupa, di mana perubahan pada struktur tangki tersebut diduga kuat dilakukan dengan tujuan untuk menampung bahan bakar dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan kapasitas standar yang diizinkan, sehingga memungkinkan pelaku mengambil keuntungan berlebih dari selisih volume yang diperoleh. Selain modifikasi fisik kendaraan, praktik tidak wajar lainnya juga terungkap, yaitu penggunaan pelat nomor kendaraan yang dipasang secara bergantian atau dikenal sebagai pelat ganda, yang sengaja dilakukan oleh pengemudi dengan maksud untuk mengelabui petugas penjaga SPBU agar dapat melakukan pengisian ulang bahan bakar bersubsidi dalam jumlah besar dan berulang kali dalam waktu yang berdekatan.

Berkenaan dengan temuan nyata yang diperoleh di lapangan tersebut, langkah tindak lanjut langsung segera diambil oleh jajaran personel Ditreskrimsus Polda Sumbar, di mana para pengemudi maupun pemilik kendaraan yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran tersebut dimintai keterangannya secara rinci di tempat kejadian untuk mendapatkan kejelasan terkait tujuan dan alur kegiatan yang dilakukan.
Di samping itu, peringatan keras juga telah disampaikan secara tegas kepada seluruh pihak yang terjaring dalam operasi ini agar tidak lagi mengulangi perbuatan penyalahgunaan fasilitas publik yang nyata-nyata merugikan hajat hidup masyarakat banyak serta mengurangi aset negara yang seharusnya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkannya.
Editor: Redaksi










